Pelayanan PT POS INDONESIA
January 16, 2009
Berawal dari pengiriman pos dan giro, Pos Indonesia telah menambahkan bentuk jasa pengiriman berupa logistik, keuangan, dan kiriman luar negeri.
Pos Indonesia merupakan perusahaan jasa pengiriman milik pemerintah (menjadi Persero pada tahun 1995) yang didirikan pada tahun 1746 di Batavia oleh Gubernur Jendral GW Baron. Kemudian pada tahun 1906, berubah nama menjadi Posts Telegraafend Telefoon Diensts.
Sekarang Pos Indonesia telah mengalami banyak perubahan di sana-sini,contoh real-nya logo perusahaan, perbaikan organisasi, pengembangan perusahaan yang berorientasi pada customer service menurut saya. Coba kunjungi website Pos Indonesia, website yang lumayan memberikan informasi kepada customer Pos Indonesia. Di website itu disediakan fasilitas untuk mengetahui apakah paket yang kita kirimkan telah diterima oleh si penerima dengan alamat tujuan yang sesuai. Beberapa contact person yang telah disediakan oleh Pos Indonesia juga banyak memberikan kepada customer. Saya pernah menanyakan kepada contact person tersebut melalui e-mail tentang biaya pengiriman serta syarat-syarat barang yang boleh dikirimkan ke luar negeri dan mereka segera membalas e-mail tersebut dengan memberikan informasi yang berhubungan dengan pertanyaan saya meskipun terdapat satu informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Informasi itu berupa barang pecah-belah yang akan dikirimkan ke luar negeri. Di satu sisi, contact person yang ditunjuk oleh Pos Indonesia menyampaikan informasi bahwa barang pecah-belah (pigura lukisan berbingkai kayu dan kaca sebagai cover depan), di sisi lain petugas di Pos Indonesia cabang Alun-alun Bandung menyampaikan informasi bahwa barang pecah-belah tidak bisa dikirimkan ke luar negeri. Informasi yang tidak sinkron tersebut menimbulkan keambiguan bagi saya-bagi customer lainnya yang akan mengirimkan barang yang mengandung unsur kaca ke luar negeri, tentu saja. Namun, secara keseluruhan saya tetap salut terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pos Indonesia.
Sewaktu saya ngotot untuk mengirimkan pigura lukisan yang mengandung unsur kaca tersebut ke luar negeri berdasarkan informasi yang saya peroleh dari contact person Pos Indonesia melalui e-mail, petugas Pos Indonesia cabang Alun-alun Bandung justru mempertahankan komitmen peraturan Pos Indonesia yang telah dibuat, peraturan bahwa barang yang mengandung unsur kaca—pecah boleh tidak bisa dikirimkan ke luar negeri. Mempertahankan peraturan yang telah dibuat tersebut secara komunikatif dan informatif. Pesan informatif yang disarankan oleh petugas Pos Indonesia tersebut yang sebenarnya baik dan bermanfaat untuk saya meskipun saya tidak bisa mengirimkan pigura lukisan tersebut. Salut! sebab Pos Indonesia masih mempertahankan dan berdisiplin terhadap peraturan pengiriman barang yang telah mereka buat. Tentu tidak seperti peraturan lalu lintas yang mudah dilanggar oleh para pengguna jalan,tentu tidak akan seperti itu.
Kali ke dua saya ke sana untuk mengirimkan paket ke luar kota, Pos Indonesia menawarkan jasa packaging yang aman untuk pengiriman paket pos ke luar kota. Jasa packaging tersebut mengingatkan saya kepada Deutsche Post milik pemerintah Jerman yang menyediakan produk packaging barang mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar, mulai dari volume kecil hingga volume besar yang telah dilabeli harga dan ready to use. Bisa saja, Pos Indonesia mengkomersialkan produk-produk pendukung packaging selain perangko dan amplop dengan berbagai ukuran seperti yang dilakukan oleh Deutsche Post. Misalnya dengan menjual kardus berlogokan Pos Indonesia untuk pengiriman paket pos berupa CD atau DVD, kardus berukuran lebih besar lagi, atau apa saja.
Pos Indonesia memang mengalami banyak perubahan, saya bisa lihat itu dan sebab itu lah saya hingga saat ini masih menggunakan jasa Pos Indonesia. Yang lebih penting lagi, saya bisa mengetahui status paket pos yang telah saya kirimkan—status terkirim atau belum terkirim melalui website resmi Pos Indonesia.