Hari Minggu (17.05.09) aku pergi berbelanja ke SUperindo, super market ternama di Indonesia khususnya Bandung. Aku hanya membeli beberapa item seperti paprika bubuk, tomat, dan bawang bombay karena malam ini aku berencana untuk memasak sesuatu yang berbahan dasar Penne.
Setelah mengitari lorong demi lorong, mencari secara detil produk-produk mereka yang akan dibeli, menimbang-nimbang merek apa yang akan dipilih, akhirnya aku sampai kepada satu lorong dimana rak etalase untuk bahan-bahan saus dan kecup dipajang. Di rak etalase itu pula aku menemukan tas belanja produk Superindo terpajang dan dijual dengan harga Rp. 10.000,- Tas itu cukup kuat dan bervolume besar. Cukup untuk memuat bahan-bahan makanan selama satu minggu. Aku bahkan melihat beberapa konsumen membeli tas belanja tersebut dan menggunakannya sebagai pengganti kantong plastik. Aku salut, akhirnya ada juga super market yang mendukung gerakan anti sampah plastik.
Aku berharap pada diriku sendiri dan konsumen lainnya agar setelah membeli tas belanja tersebut, kita dapat menggunakannya secara kontinu dan belajar agar terbiasa tidak menggunakan kantong plastik lagi.
Aku juga berharap agar Superindo selalu mendukung gerakan anti sampah plastik dan suatu saat agar memproduksi tas belanja yang berbahan dasar kertas.

Pelayanan PT POS INDONESIA

January 16, 2009

Berawal dari pengiriman pos dan giro, Pos Indonesia telah menambahkan bentuk jasa pengiriman berupa logistik, keuangan, dan kiriman luar negeri.

Pos Indonesia merupakan perusahaan jasa pengiriman milik pemerintah (menjadi Persero pada tahun 1995) yang didirikan pada tahun 1746 di Batavia oleh Gubernur Jendral GW Baron. Kemudian pada tahun 1906, berubah nama menjadi Posts Telegraafend Telefoon Diensts.

Sekarang Pos Indonesia telah mengalami banyak perubahan di sana-sini,contoh real-nya logo perusahaan, perbaikan organisasi, pengembangan perusahaan yang berorientasi pada customer service menurut saya. Coba kunjungi website Pos Indonesia, website yang lumayan memberikan informasi kepada customer Pos Indonesia. Di website itu disediakan fasilitas untuk mengetahui apakah paket yang kita kirimkan telah diterima oleh si penerima dengan alamat tujuan yang sesuai. Beberapa contact person yang telah disediakan oleh Pos Indonesia juga banyak memberikan kepada customer. Saya pernah menanyakan kepada contact person tersebut melalui e-mail tentang biaya pengiriman serta syarat-syarat barang yang boleh dikirimkan ke luar negeri dan mereka segera membalas e-mail tersebut dengan memberikan informasi yang berhubungan dengan pertanyaan saya meskipun terdapat satu informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Informasi itu berupa barang pecah-belah yang akan dikirimkan ke luar negeri. Di satu sisi, contact person yang ditunjuk oleh Pos Indonesia menyampaikan informasi bahwa barang pecah-belah (pigura lukisan berbingkai kayu dan kaca sebagai cover depan), di sisi lain petugas di Pos Indonesia cabang Alun-alun Bandung menyampaikan informasi bahwa barang pecah-belah tidak bisa dikirimkan ke luar negeri. Informasi yang tidak sinkron tersebut menimbulkan keambiguan bagi saya-bagi customer lainnya yang akan mengirimkan barang yang mengandung unsur kaca ke luar negeri, tentu saja. Namun, secara keseluruhan saya tetap salut terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pos Indonesia.

Sewaktu saya ngotot untuk mengirimkan pigura lukisan yang mengandung unsur kaca tersebut ke luar negeri berdasarkan informasi yang saya peroleh dari contact person Pos Indonesia melalui e-mail, petugas Pos Indonesia cabang Alun-alun Bandung justru mempertahankan komitmen peraturan Pos Indonesia yang telah dibuat, peraturan bahwa barang yang mengandung unsur kaca—pecah boleh tidak bisa dikirimkan ke luar negeri. Mempertahankan peraturan yang telah dibuat tersebut secara komunikatif dan informatif. Pesan informatif yang disarankan oleh petugas Pos Indonesia tersebut yang sebenarnya baik dan bermanfaat untuk saya meskipun saya tidak bisa mengirimkan pigura lukisan tersebut. Salut! sebab Pos Indonesia masih mempertahankan dan berdisiplin terhadap peraturan pengiriman barang yang telah mereka buat. Tentu tidak seperti peraturan lalu lintas yang mudah dilanggar oleh para pengguna jalan,tentu tidak akan seperti itu.

Kali ke dua saya ke sana untuk mengirimkan paket ke luar kota, Pos Indonesia menawarkan jasa packaging yang aman untuk pengiriman paket pos ke luar kota. Jasa packaging tersebut mengingatkan saya kepada Deutsche Post milik pemerintah Jerman yang menyediakan produk packaging barang mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar, mulai dari volume kecil hingga volume besar yang telah dilabeli harga dan ready to use. Bisa saja, Pos Indonesia mengkomersialkan produk-produk pendukung packaging selain perangko dan amplop dengan berbagai ukuran seperti yang dilakukan oleh Deutsche Post. Misalnya dengan menjual kardus berlogokan Pos Indonesia untuk pengiriman paket pos berupa CD atau DVD, kardus berukuran lebih besar lagi, atau apa saja.

Pos Indonesia memang mengalami banyak perubahan, saya bisa lihat itu dan sebab itu lah saya hingga saat ini masih menggunakan jasa Pos Indonesia. Yang lebih penting lagi, saya bisa mengetahui status paket pos yang telah saya kirimkan—status terkirim atau belum terkirim melalui website resmi Pos Indonesia.

<!–[if gte mso 9]> <![endif]–>Teorinya, pasar monopoli, yaitu pasar yang hanya didominasi oleh satu perusahaan produksi barang/jasa, mempunyai kesempatan besar untuk menguasai pasar. Mereka berhak mengatur harga penjualan barang/jasa meskipun terdapat ceiling price dan floor price yang ditentukan oleh kelompok tertentu atau biasanya pemerintah. Contohnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi migas dan sumber daya alam lain; Pertamina, gas negara, dan lain-lain. Ada juga pasar monopoli yang didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi sektor riil dan non-migas. Toko kelontong, toko retail, toko grocery, bukan termasuk ke dalam pasar monopoli, sebab konsumen bebas memilih produk barang/jasa yang bervariasi jumlah, model, harga, dan kualitasnya. Konsumen bebas memilih toko-toko yang menjual jenis produk yang sama tapi berbeda dalam hal yang tadi itu; harga, model, kualitas, dan tawaran menarik lainnya. Beda halnya dengan pasar monopoli bila dipandang dari sudut konsumen. Konsumen; ibu-ibu yang belanja ke pasar tradisional ataupun pasar modern seperti Hypermart, Yogya Department Store kalau di Bandung, Carrefour, Makro, Alfamart, Indomart, Yohan supermarket kalau di Medan, Matahari Department Store, contoh lain bapak-bapak, mahasiswa-mahasiwa, adik-adik yang berbelanja, shopping, atau sekedar cuci mata saja. Restoran bukan termasuk ke dalam kategori pasar monopoli, melainkan oligopoli. Oleh karena itu, para karyawan, pelayan, sales promotion boy/girl, penjaga toko kelontong atau grosir, pelayan di restoran, harus mampu memberikan kepercayaan, iming-iming, dan kemauan pada calon konsumen untuk membeli barang/jasa yang mereka tawarkan kepada konsumen saat interaksi terjadi di pasar oligopoli. Kalau pasar monopoli tidak perlu hal-hal seperti itu. Tanpa diberi iming-iming, kepercayaan, dan keyakinan untuk membeli barang/jasa pun si konsumen akan membeli produk yang mereka tawarkan karena pasar monopoli. Hanya mereka yang menjual produk tersebut, konsumen tidak memiliki pilihan lain kecuali perusahaan monopoli tersebut.

<!–[if gte mso 9]> Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 <![endif]–><!–[if gte mso 9]> <![endif]–>
Tapi saya justru melihat keanehan di tanah air kita ini. Paradigma bahwa produsen atau penjual barang/jasa adalah raja sepertinya sudah mendarah daging di Indonesia, paradigma yang terdapat dalam ruang lingkup pasar persaingan tidak sempurna, oligopoli. Paradigma tersebut sebaiknya dirubah sebab kemajuan perkembangan suatu pasar oligopoli salah satunya ditentukan oleh besar-kecilnya pangsa pasar, kepercayaan konsumen, keyakinan konsumen, kemauan konsumen untuk membeli produk yang terdapat dalam pasar oligopoli tersebut. Singkatnya, konsumen harus dilayani dengan baik sebab itu adalah pasar oligopoli, konsumen memiliki banyak pilihan. Apa para penjual barang/jasa di pasar oligopoli tidak mau memiliki pangsa pasar yang besar dan pelanggan yang banyak? Misalnya saja seperti yang terjadi pada pasar persaingan sempurna. Tidak mau? Tentu saja mau sebab konsumen memiliki banyak pilihan untuk memilih produk yang beraneka ragam perbedaannya meskipun jenisnya sama. Konsumen memiliki banyak pilihan dan kesempatan untuk memilih produk yang terbaik, yang berkenan di hati konsumen. Jika tidak berkenan, maka konsumen berhak meninggalkan, berhak memilih yang lain. Free entry and free exit, istilahnya. Hal tersebut seharusnya diketahui oleh pasar, konsumen di pasar oligopoli. Pada dasarnya, para penjual barang/jasa di pasar oligopoli mengetahui dan menyadari betul bahwa konsumen harus dilayani dengan baik. Beberapa dari mereka justru telah dan selalu melayani konsumen dengan baik sehingga mendapat kepercayaan yang besar dari konsumen. Tapi, seperti yang saya bilang di atas, paradigma masyarakat yang salah di pasar oligopoli tidak seharusnya ada, paradigma bahwa produsen atau penjual barang/jasa adalah di atas segalanya, raja.

Saya senang berbelanja bahan-bahan pokok di supermarket, ketika harga-harga bahan pokok sedang diskon. Saya juga senang berbelanja di pasar-pasar tradisional, tempat dimana posisi tawar menawar lebih tinggi. Sebagai konsumen, saya berhak untuk memilih, tawar-menawar, dan memutuskan untuk membeli atau tidak. Teman-teman pun mempunyai hak. Seorang konsumen juga sudah sepantasnya memilih untuk menjadi konsumen yang pintar memilih dan yang tidak pintar memilih. Memilih apa saja yang termasuk ruang lingkup jual-beli, seperti yang sudah saya katakan sebelumnya, free entry and free exit.

<!–[if gte mso 9]> Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 <![endif]–><!–[if gte mso 9]> <![endif]–>Dalam hal memilih penjual barang/jasa pun banyak faktor-faktor yang harus diperhatikan oleh pembeli, konsumen. Saya tidak akan mengetengahkan faktor-faktor itu di sini sebab teman-teman bisa mencarinya sendiri dalam buku-buku ilmu Ekonomi. Yang ingin saya tekankan salah satu faktor pemilihannya adalah pelayanan, yang merupakan salah satu bentuk penghargaan hubungan antara penjual dan pembeli, produsen dan konsumen, baik yang diperjualkan adalah barang atau jasa. Ini penting supaya interaksi dan dinamisasi pasar oligopoli tidak terlalu ekstrim, supaya ada batas-batasnya apalagi bila disangkut-pautkan dengan sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat. Kalau pasar oligopoli yang banyak ditemukan saat ini bukan termasuk pasar persaingan sempurna melainkan pasar persaingan tidak sempurna. Pasar persaingan sempurna susah ditemukan meskipun ada. Kita bermain di pasar oligopoli saja. Tadi saya mengatakan bahwa pelayanan itu penting untuk diperhatikan oleh konsumen, pembeli produk barang/jasa. Dalam blog yang saya tulis sebelumnya, saya pernah singgung tentang mental korban penjajahan yang masih melekat sedikit, tidak banyak di dalam diri rakyat Indonesia. Pelayanan yang diberikan sudah sebarang tentu berhubungan dengan arti penting kemerdekaan bagi rakyat Indonesia, yaitu merdeka secara jasmani dan rohani. Dalam blog saya sebelumnya yang berjudul Agresivitas Tukang Ojeg juga sudah disinggung tentang sikap penjajahan dalam negeri yang disebabkan oleh kurang merdeka rohani sebagian rakyat-rakyat Indonesia, cir-cirinya merasa terintimidasi berlebihan, sikap inferior, takut mengkritik yang salah, takut memberi solusi, tidak berani mempertahankan mana yang benar dan mana yang salah, pendeknya kurang perjuangan dalam hal-hal yang berhubungan dengan kemerdekaan secara rohani. Contoh lain dari sikap penjajahan dalam negeri ya seperti yang saya jelaskan saat ini, penjajahnya adalah produsen atau penjual produk barang/jasa yang mengintimidasi posisi konsumen atau pembeli dengan cara membangun paradigma yang salah dalam masyarakat tentang posisi penjual dan pembeli dalam pasar oligopoli. Korban penjajahannya siapa? Ya kita-kita, rakyat kecil, mahasiswa/i, proletar, non-proletar, marhaen kata Bung Karno, semuanya yang merasa rohaninya, jiwanya belum merdeka.

Seorang pelayan di hotel bersikap tidak ramah dan semena-mena terhadap pengunjung atau tamu hotel, meskipun si tamu bukan tamu istimewa dan bukan pula seorang pejabat tinggi, apa pantas? Itulah mental korban penjajahan, seperti yang jelaskan dalam blog saya terdahulu, dikatakan masih memiliki mental korban penjajahan bila tidak berani menegur atau mengkritik sikap yang salah.

Seorang pelayan di toko yang menjual bahan kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, atau grosir dan supermarket dan kasir juga terkadang perlu diperhatikan, perlu diamati sikapnya terhadap konsumen sebab beberapa di antara pelayan-pelayan toko tersebut sering bersikap semena-mena terhadap konsumen yang berpakaian seadanya, terhadap konsumen yang menjunjung tinggi kesederhanaan dalam berpenampilan. Bersikap layas, bahasa Jawa-nya. Seperti conglomeraat VOC yang bersikap layas terhadap kaum petani, kaum buruh di Indonesia. Sikap seorang penjajah, itulah dia. Meskipun penjajahan kecil dan sepele ini, menurut saya, bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menuntut kesabaran yang tinggi dari konsumen. Mohon jangan jadi orang yang munafik.

Di satu sisi, masyarakat Indonesia menentang imperialisme, kapitalisme, penjajahan, akan tetapi sikap penjajahan non-fisik yang sepele ini saja tidak mampu dicermati dan di perbaiki apalagi ditentang.

Saya orang Indonesia, orang biasa-biasa saja yang menginginkan kestabilan interaksi dan dinamisasi antar sesama rakyat Indonesia. Kemerdekaan telah digapai, namun ada beberapa hal yang masih dan harus terus diperjuangkan. Hal-hal kecil pun masih perlu diperjuangkan, bukan arti perjuangan tumpah-darah yang saya maksud.

Lihatlah dan cermati sila ke dua Pancasila, berprikemanusiaan dan beradab. Sikap semena-mena, kasar, tidak ramah dan layas terhadap konsumen jelas bukan sikap berprikemanusiaan dan beradab. Apa sebab?

<!–[if gte mso 9]> Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 <![endif]–><!–[if gte mso 9]> <![endif]–>Para pemilik usaha atau wirausahawan dan para konsumen sudah memahami betul posisi dan fungsi masing-masing di dunia bisnis, dunia jual-beli. Apalagi yang kurang? Bila kedua-duanya saling memahami posisi dan fungsinya masing-masing bukankah sangat membantu keharmonisan kehidupan di Indonesia? Bukankah sangat membantu untuk pencapaian kemerdekaan secara rohani milik rakyat Indonesia?